Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi, Jaringan Antarprovinsi Diduga Terkait Internasional
Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026), polisi membeberkan penyitaan sabu seberat 29.944,33 gram (29,9 Kg) dan 15.056 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5.767,47 gram dari seorang kurir berinisial IW (32).
Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus besar di awal bulan suci Ramadhan.
“Kasus ini merupakan jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Bahkan diduga kuat terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan bandar berinisial FP alias M,” tegas Kapolda.
Ditangkap Dini Hari, Barang Bukti Disimpan di Ransel Oranye
Penangkapan IW dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba. Tim Ditresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan analisis data scientific hingga berhasil memastikan keberadaan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 paket sabu dan 3 paket besar berisi ribuan butir ekstasi yang disembunyikan dalam ransel warna oranye. Sabu tersebut dikemas rapi dalam plastik warna emas berlogo harimau, sementara pil ekstasi dibungkus dalam kemasan besar warna putih.
IW diketahui memiliki dua alamat tinggal, yakni di Kabupaten Lebak, Banten, serta di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Ia kini diamankan di Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Selamatkan 164.777 Jiwa, Nilai Barang Bukti Rp68,9 Miliar
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 164.777 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Jika barang bukti ini sampai beredar, dampaknya akan sangat luar biasa, bukan hanya merusak kesehatan tetapi juga masa depan generasi muda,” ujarnya.
Selain itu, negara diperkirakan berhasil menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp823,8 miliar. Sementara nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp68.955.794.000.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.
Kapolda Kalsel mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi kamtibmas selama Ramadhan dengan menjauhi narkoba serta aktif melaporkan peredaran gelap narkotika.
“Mari bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda dan kesejahteraan Banua kita tercinta,” pungkas Kapolda.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga Kalimantan Selatan tetap bersih dari peredaran gelap narkotika. (Humas/Nd_234)






