PUPR Batola Gaspol Finalisasi RTRW, Tunggu SK Evaluasi Gubernur untuk Percepat Pembangunan Berkelanjutan

Screenshot_2026-02-13-12-22-20-91_1c337646f29875672b5a61192b9010f9~2

Jelajah Kalimantan News, Batola – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) terus memantapkan langkah dalam penyusunan regulasi strategis daerah. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Kuala, H. Akhdiyat Sabari, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat didampingi Kepala Bagian Hukum serta Kepala Bidang Tata Ruang Bina Konstruksi, melaksanakan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala.

Rapat evaluasi tersebut merupakan tahapan krusial dalam proses penetapan Peraturan Daerah (Perda), guna memperoleh Surat Keputusan (SK) Evaluasi Gubernur. SK ini menjadi salah satu persyaratan administratif sebelum Raperda RTRW resmi disahkan.

Proses evaluasi dilakukan melalui fasilitasi Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan adanya evaluasi ini, substansi RTRW diharapkan selaras dengan kebijakan tata ruang nasional maupun provinsi, sekaligus memperhatikan aspek legalitas dan kepentingan pembangunan daerah.

RTRW memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan wilayah. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga pengawasan pembangunan agar berjalan tertib dan berkelanjutan.

RTRW adalah fondasi utama pembangunan daerah. Dengan regulasi yang kuat dan terarah, kita dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Dengan dilaksanakannya rapat evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala berharap Raperda RTRW segera mendapatkan SK Evaluasi Gubernur dan dapat ditetapkan menjadi Perda.

Penetapan tersebut akan menjadi pijakan hukum yang kokoh dalam mewujudkan pembangunan Batola yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Nd_234)

You cannot copy content of this page