Sistem Masih Lemah, DPRD Balangan Desak Perda Perlindungan Anak Segera Dibentuk
Jelajah Kalimantan News, Paringin – DPRD Kabupaten Balangan tengah menggodok rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak, menyusul lemahnya sistem perlindungan anak yang selama ini hanya mengandalkan program sektoral tanpa dasar hukum yang jelas.
Anggota Komisi III DPRD Balangan, Fathurrahman, menegaskan bahwa sudah saatnya Kabupaten Balangan memiliki payung hukum yang kokoh untuk menjamin hak-hak anak.
“Sudah saatnya kita punya Perda Perlindungan Anak di Balangan. Ini bukan sekadar wacana, tapi kebutuhan mendesak. Harus ada dasar hukum agar semua pihak punya tanggung jawab yang jelas dan terukur,” ujar Fathurrahman, Selasa (5/8/2025).
Ia menilai bahwa selama ini penanganan terhadap kasus kekerasan atau pelanggaran hak anak masih bersifat reaktif dan terfragmentasi karena belum adanya regulasi yang menyatukan langkah lintas sektor.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan, Abiji, turut mendukung langkah tersebut. Ia menekankan bahwa sistem perlindungan anak tidak bisa hanya menunggu kejadian, melainkan harus dibangun melalui kebijakan yang permanen dan terintegrasi.
“Perlindungan anak membutuhkan pendekatan lintas sektor. Mulai dari DP3A, Dinas Kesehatan, hingga layanan psikologis bagi anak korban kekerasan. Dan semua itu butuh kerangka hukum yang jelas,” ujarnya.
Fathurrahman menambahkan bahwa penyusunan Perda ini harus melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga perlindungan anak, tokoh adat, tokoh agama, hingga praktisi pendidikan.
“Kalau kita serius bicara soal generasi penerus, maka kita harus mulai dari sekarang. Jangan menunggu kasus berikutnya terjadi. Perlindungan anak harus dijamin lewat regulasi yang kuat dan menyentuh akar persoalan,” tandasnya.
DPRD Balangan berkomitmen untuk memprioritaskan Perda Perlindungan Anak dalam program legislasi daerah tahun depan, demi menciptakan sistem yang responsif dan berkelanjutan dalam menjamin hak dan keselamatan anak-anak di daerah.
Penulis: Dayat
Editor: Nd_234






