Resahkan Warga, Polres Kotim Bekuk Pelaku “Begal Payudara” di Jalan Poros Parenggean–Sangai, 12 Korban Terungkap

pelaku-begal-payudara-asal-kunjang-sengaja-cegat-korban-di-tempat-sepi_m_318677-2995628396 (1)

Jelajah Kalimantan News, Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang meresahkan masyarakat, marak disebut sebagai aksi “begal payudara”. Aksi ini terjadi di ruas Jalan Poros Parenggean–Sangai dan telah memakan banyak korban.

Seorang pria berinisial AA alias Arip (25) akhirnya berhasil diamankan polisi. Dari tangan pelaku, turut disita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, tiga buah helm, satu jaket, celana kerja, serta sepasang sandal yang diduga digunakan saat beraksi.

Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, S.H., menjelaskan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan pelaku diduga sudah melakukan aksinya sejak November 2024 hingga Agustus 2025. Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi 12 orang korban.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP tentang Percabulan,” ungkap AKP Iyudi, Sabtu (13/9/2025).

Polres Kotim menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan penuh kepada para korban. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila pernah menjadi korban atau mengetahui adanya kasus serupa. (Red/Nd_234)

 

 

 

You cannot copy content of this page