Apes! Ingin Raup Cuan dari Jualan Sabu, Otong Dibekuk Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat

jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Seorang pria, Otong (36) diciduk Tim Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat. Pria pekerja swasta tersebut diduga mengedarkan sabu di Jalan Jafri zam zam grawiratama Rt. 39 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Firuza Bahri menyampaikan, tersangka ditangkap di rumahnya.

Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Pol Firuza menerima informasi adanya seseorang yang menjual narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan under cover buy dan setelah dipastikan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, Minggu (9/4/2023).

“Tim menangkap Otong (36) di dalam rumahnya, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT dan warga setempat,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu sabu berat berat bersih 1,45 Gram, Uang diduga hasil transaksi narkoba Rp. 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), satu buah timbangan digital dan satu buah kotak handphone.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti tersebut. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut, Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah setempat.

Atas dasar informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan. “Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya. Saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemana saja barang haram itu diedarkan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nd)

 

 

 

 

 

No plagiat