Emosi Diduga Anak Gadisnya Dibawa Lari, Pemuda di Pangkalanbun Tewas Ditikam, Ternyata Korban Salah Sasaran

kalimantan-tengah_169

jelajahkalimantannews.com, Kotawaringin Barat – Pria bernama Misran (44) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi usai menikam Febri Ahyani (20) hingga tewas. Pelaku ternyata salah sasaran, dia menduga korban adalah pria yang membawa lari anak gadisnya.

“Betul, jadi pelaku ini salah menikam orang. Yang ditikam adalah teman dari menantunya yang bernama Roni, yang memberikan informasi keberadaan anak dan pacarnya,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (3/5/2023).

Dilansir detikcom, Peristiwa penikaman itu terjadi di sebuah Barakan di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Selasa (2/5) dini hari. Pelaku yang saat itu tengah emosi datang ke Barak dan langsung menikam Febri.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli Hermanto menjelaskan Roni awalnya mengunci Alfin di dalam Barakan. Tak berselang lama, Misran datang membawa keris dan langsung menikam Febri.

“Roni awalnya datang lebih dulu ke Barakan itu, setelah itu menahan dan mengunci Alfin di Barakan tersebut. Tak lama datang pelaku Misran tanpa tahu Alfin yang mana dan langsung menikam Febri menggunakan keris, karena mengira Febri itu Alfin,” jelasnya.

Angga mengatakan, Febri pun ambruk dan meninggal di tempat. Sementara Alfin berhasil kabur melalui pintu belakang Barakan.

“Iya korban langsung meninggal di tempat, ditikam satu kali di bagian perut depan sebelah kiri. Itu kerisnya agak panjang, jadi tembus dari depan ke belakang,” terangnya.

Akibat peristiwa tersebut, polisi pun menetapkan Misran dan Roni sebagai tersangka. Misran ditangkap karena menikam Febri sedangkan Roni ditangkap usai Alfin melaporkannya kasus penganiayaan.

“Roni ini sempat memukul kepala bagian belakang Alfin hingga bocor, jadi dikenakan pasal penganiayaan,” bebernya.

Atas perbuatannya, Roni dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.

“Untuk Misran yang menikam kena Pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Nd)