BP3K-RI Kalsel Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kotabaru
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dusun Karangsari Translama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Dalam surat bernomor 004/05/02/2025/BP3K-RI yang dikirimkan pada 7 Maret 2025, BP3K-RI meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah mereka ajukan pada 30 Januari 2025. Laporan tersebut berisi dugaan kuat adanya manipulasi data progres pekerjaan, mark-up anggaran, serta pelanggaran prosedur lelang dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
“Kami meminta transparansi dan kepastian hukum atas laporan yang telah kami sampaikan. Kami berharap Kejati Kalsel segera memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah diambil, baik dalam bentuk penyelidikan, pemeriksaan, maupun proses hukum lainnya,” ujar Muslim, perwakilan pelapor dari BP3K-RI Kalsel, saat ditemui di Kejati Kalsel, Kamis (6/3/2025)
BP3K-RI menegaskan bahwa mereka siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan guna mempercepat proses investigasi. Mereka berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas demi mewujudkan keadilan dan pemberantasan korupsi di Kalimantan Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Kalsel belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan tindak lanjut dari BP3K-RI tersebut. (Nd_234)






