Mafia Tanah Berkedok Oknum Kades di Batola, Laporan 2019 Mangkrak hingga 2025: Kuasa Hukum Desak Kejelasan SP2HP
Jelajah Kalimantan News, Barito Kuala – Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum pemerintah desa di Kabupaten Barito Kuala kembali mencuat. Nama Inisial S.H, melalui kuasa hukumnya Enis Sukmawati dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro, melanjutkan upaya hukum terkait laporan polisi nomor LP/95/IX/2019/Kalsel/Res Batola tertanggal 3 September 2019. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam pernyataan fisik bidang tanah dan akta otentik, serta penyerobotan tanah milik kliennya.
Dalam penyidikan awal, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Kadir dan Jusriyan. Namun, hanya berkas Jusriyan yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Desember 2019. Sementara itu, berkas Abdul Kadir yang juga menjabat Kepala Desa hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti, bahkan tanpa kejelasan SP3 ataupun SP2HP.
“Kami mendesak kejelasan hukum. Seharusnya jika penyidikan dihentikan, ada SP3 yang diberikan kepada pelapor. Namun, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut maupun kejelasan berkas perkara Abdul Kadir,” tegas Enis Sukmawati.
Ironisnya, Abdul Kadir tetap menjabat sebagai Kepala Desa meskipun berstatus tersangka sejak 2019. Padahal, sesuai PP 72 Tahun 2005 Pasal 18 ayat (1), seorang kepala desa wajib diberhentikan sementara jika dinyatakan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Keadaan ini dinilai memperlihatkan lemahnya penegakan hukum sekaligus menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
Kasus ini juga mengungkap fakta adanya tumpang tindih sertifikat tanah. SH, yang memiliki sertifikat sejak 2005, mendapati lahannya diterbitkan kembali sertifikat lain pada tahun 2017. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2018, sertifikat yang diakui adalah yang lebih lama terbit.
“Kami melihat adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang melibatkan aparat desa. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi tentang penyalahgunaan kekuasaan yang merampas hak-hak rakyat,” lanjut Enis.
Sementara Kasi Humas Polres Batola IPTU Marum mengatakan lagi Kasus ini dalam pengecekan katanya singkat, Selasa (15/7/2025)
Kuasa hukum berharap Polda Kalsel segera memberikan SP2HP dan membawa perkara ini ke pengadilan untuk memberikan keadilan kepada kliennya. Mereka juga meminta pemerintah tegas memberantas mafia tanah, terutama yang melibatkan aparat desa.
“Kalau Kepala Desa saja terlibat mafia tanah, bagaimana nasib masyarakat kecil yang ingin mempertahankan haknya? Pemerintah harus serius menyikapi ini,” pungkas Enis. (Nd_234)






