Mulai Akhir Januari 2025, Tilang Manual Resmi Dihapus: Polri Terapkan Sistem ETLE Digital

Screenshot_2025-01-27-15-41-11-89_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7~2

Jelajah Kalimantan News, Jakarta  -Mulai akhir Januari 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menghapuskan tilang manual dan menggantikannya dengan sistem digital yang lebih modern. Melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pelanggaran lalu lintas kini akan dipantau menggunakan kamera CCTV dan perangkat mobile yang terhubung langsung ke sistem pusat. Sistem ini memungkinkan pelanggaran yang terekam untuk langsung diproses tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas.

Kebijakan ini mengandalkan dua jenis ETLE, yaitu ETLE statis yang dipasang di titik-titik tertentu, dan ETLE mobile yang menggunakan perangkat bergerak. Selain itu, pelanggar lalu lintas juga akan diberikan teguran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Menurut Polri, penghapusan tilang manual ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas institusi, menciptakan citra yang lebih humanis, serta meminimalisir potensi pungutan liar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik dalam mendisiplinkan pengguna jalan maupun memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

Masyarakat diimbau untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas, mengingat pelanggaran akan tetap mendapatkan sanksi yang terekam melalui sistem digital. Jangan lupa, patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan. (*/Nd_234)

 

You cannot copy content of this page