Dugaan Korupsi PDAM Barito Kuala Periode 2014–2025, Empat Tersangka Diserahkan ke JPU dan Ditahan 20 Hari
Jelajah Kalimantan News, Marabahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014–2025 ke tahap penuntutan. Empat tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (23/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WITA di Ruang Tahap II Kantor Kejari Barito Kuala. Keempat tersangka masing-masing berinisial NZ, DJ, Sdn, dan Smd.
Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barito Kuala setelah proses penyidikan dinyatakan selesai dan berkas perkara memenuhi persyaratan formil serta materiil atau P-21.
Dengan selesainya Tahap II, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan meneliti tersangka dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Barito Kuala telah melakukan serangkaian upaya untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Langkah itu meliputi pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan para tersangka, pengumpulan alat bukti, serta tindakan penyidikan lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah dalam pengelolaan kegiatan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala.
Namun, dalam siaran pers yang disampaikan Kejari Barito Kuala, belum dirinci besaran dugaan kerugian keuangan negara atau daerah maupun bentuk penyimpangan yang menjadi pokok perkara.
Dalam rangka proses hukum selanjutnya, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (23/10/2026).
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Menurutnya, penyerahan Tahap II menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti serta mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Barito Kuala menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak para tersangka dalam proses peradilan pidana.
Institusi tersebut berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan objektif sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyelamatan keuangan negara atau daerah, serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Kejari Barito Kuala juga menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara proporsional.
Penyerahan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum menjadi tahapan penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala selama periode 2014–2025. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Hingga proses peradilan berlangsung, keempat tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka menjadi kewenangan hakim melalui proses peradilan yang sah. (Siaran Pers/Nd_234)






