HPN 2027 Masuk Babak Baru, Dewan Pers Kumpulkan Konstituen dan Dorong Revisi Keppres 1985
Jelajah Kalimantan News, Jakarta – Penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) memasuki babak baru. Dewan Pers bersiap mempertemukan seluruh organisasi pers yang menjadi konstituennya untuk membahas ulang tata kelola dan format penyelenggaraan HPN.
Langkah tersebut diambil menyusul munculnya sejumlah aspirasi dari organisasi perusahaan pers maupun organisasi wartawan sepanjang 2026.
Dewan Pers mencatat sedikitnya empat surat masuk dari organisasi konstituen. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang mempertanyakan mekanisme penyelenggaraan HPN sekaligus menyampaikan usulan mengenai format pelaksanaannya.
Salah satu organisasi menyatakan kesiapannya menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara organisasi lainnya mengusulkan agar Dewan Pers mengambil alih peran sebagai penanggung jawab utama, dengan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara kolaboratif bersama seluruh organisasi konstituen.
Kondisi tersebut membuat Dewan Pers memilih membuka ruang dialog dan musyawarah. Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan, perbedaan pandangan mengenai HPN harus disikapi secara terbuka dan proporsional.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah,” ujar Komaruddin.
Bukan Perebutan Hak Penyelenggaraan
Komaruddin menepis anggapan bahwa pembahasan tersebut merupakan kontestasi mengenai pihak yang paling berhak menyelenggarakan HPN.
Menurutnya, seluruh elemen konstituen akan dilibatkan dalam pembahasan, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini memegang peran sebagai penyelenggara utama HPN.
“Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama,” tegasnya.
Bagi Dewan Pers, HPN bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Momentum tersebut dinilai memiliki posisi strategis untuk memperkuat konsolidasi seluruh ekosistem pers nasional.
Karena itu, perbedaan pandangan mengenai format penyelenggaraan HPN diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan menghasilkan formula yang dapat diterima seluruh konstituen.
Keppres HPN 1985 Ikut Dipersoalkan
Persoalan penyelenggaraan HPN ternyata tidak hanya menyangkut mekanisme dan siapa yang menjadi penyelenggara. Dewan Pers juga mulai mendorong pembenahan dari sisi payung hukum.
Isu tersebut telah masuk dalam agenda Rapat Pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Selain menyepakati rencana pertemuan lintas konstituen, rapat pleno tersebut menghasilkan rekomendasi untuk mendorong pengajuan perubahan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985.
Keppres tersebut menjadi dasar penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
Namun, regulasi yang diterbitkan pada 1985 itu tidak mengatur secara spesifik mengenai lembaga atau organisasi yang ditunjuk sebagai penyelenggara tunggal HPN.
Hal inilah yang dinilai perlu dikaji dan disesuaikan dengan perkembangan sistem pers Indonesia.
Dasar Hukum Masih Mengacu Regulasi Era Orde Baru
Dorongan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 juga berkaitan dengan konsideran hukum yang digunakan ketika regulasi tersebut diterbitkan.
Keppres itu masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982, yakni regulasi pers yang berlaku pada era Orde Baru dan kini sudah tidak berlaku.
Sementara itu, tata kelola pers nasional saat ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perubahan rezim hukum pers tersebut membuat Dewan Pers menilai perlu ada penyelarasan payung hukum HPN agar sesuai dengan kondisi dan prinsip kehidupan pers Indonesia saat ini.
Revisi Keppres diharapkan tidak sekadar memperbarui dasar hukum, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan HPN.
HPN Didorong Jadi Momentum Bersama
Dewan Pers berharap pertemuan bersama seluruh konstituen nantinya dapat menghasilkan kesepahaman baru mengenai masa depan HPN.
Semangat yang dibangun bukan untuk menentukan organisasi mana yang paling berhak menjadi penyelenggara, melainkan memastikan HPN menjadi momentum bersama seluruh insan pers Indonesia.
Dengan konsolidasi organisasi dan penyempurnaan payung hukum, penyelenggaraan HPN ke depan diharapkan semakin inklusif, transparan, profesional, dan mampu merepresentasikan keberagaman ekosistem pers nasional.
HPN 2027 pun berpotensi menjadi momentum penting untuk menandai babak baru penyelenggaraan Hari Pers Nasional bukan sekadar soal siapa yang menggelar, tetapi bagaimana seluruh elemen pers Indonesia dapat berdiri bersama dalam satu peringatan yang bermartabat. (*)






