Gugatan Pemadaman Listrik Bergulir di PTUN Banjarmasin, LBH Borneo Nusantara Desak PLN Beri Kepastian dan Kompensasi

0
1003552714 (1)

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Persoalan pemadaman listrik di Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara bersama Forum Kota Banjarmasin menghadiri sidang perdana gugatan terhadap PT PLN (Persero) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (12/8/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM. Sidang perdana yang berlangsung pukul 10.00 WITA itu masih berada pada tahap persiapan persidangan, dengan fokus pada kelengkapan administrasi dan penyempurnaan gugatan.

Direktur LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhammad Pazri, S.H., M.H., mengatakan majelis hakim meminta adanya perbaikan surat kuasa dari pihak penggugat maupun tergugat serta penyempurnaan dalil-dalil gugatan.

“Masih tahap administrasi, namanya sidang persiapan. Ada perbaikan surat kuasa, baik penggugat maupun tergugat, dan perbaikan dalil-dalil agar benar-benar menjadi poin inti ketika masuk pembuktian sampai keputusan pengadilan,” ujar Pazri.

Menurutnya, gugatan tersebut berawal dari langkah LBH Borneo Nusantara membuka posko pengaduan masyarakat pada 22 Juni 2026. Selain menerima pengaduan, pihaknya juga menempuh langkah keberatan dan banding administratif.

Dari posko tersebut, LBH Borneo Nusantara menghimpun masyarakat yang terdampak serta mengumpulkan bukti dan calon saksi untuk mendukung proses hukum.

Pazri menyebut Forum Kota Banjarmasin memiliki legal standing yang dinilai kuat untuk mengajukan gugatan karena persoalan pemadaman listrik dianggap mendesak dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Desak Pemadaman Tidak Terulang

Salah satu tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah agar pemadaman listrik tidak kembali terjadi di Kalimantan Selatan.

Selain itu, gugatan juga menyoroti persoalan kompensasi serta ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat, baik secara material maupun immaterial.

“Yang kami persoalkan berkaitan dengan pemadaman, kemudian kompensasi dan ganti rugi, baik material maupun immaterial,” jelas Pazri.

Ia mengatakan, majelis hakim memberikan masukan agar tiga objek sengketa dalam gugatan kembali diperjelas dan diformulasikan sehingga memenuhi unsur tindakan faktual dan konkret.

LBH Borneo Nusantara akan melakukan penyempurnaan gugatan sesuai arahan majelis hakim dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap dalil-dalil tersebut nantinya bisa dikabulkan oleh majelis hakim,” katanya.

Sidang Lanjutan Digelar 20 Agustus

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 09.00 WITA di PTUN Banjarmasin.

Agenda persidangan masih berupa perbaikan surat kuasa dari pihak penggugat dan tergugat serta penyempurnaan formulasi gugatan berdasarkan masukan majelis hakim.

Sementara itu, Ketua LSM FORKOT, Syarifuddin Nisfuady, S.H., turut menyuarakan dukungan agar perjuangan terkait hak masyarakat atas pelayanan listrik terus dikawal.

Senada, Ketua GMPD Banjarbaru yang juga Ketua Harian Gerdayak Kalsel, Drs. Rachmadi Engot, meminta hak masyarakat menjadi perhatian serius, termasuk persoalan kompensasi.

“Kembalikan hak masyarakat, kompensasi dipikirkan, jangan asal pandir saja,” tegas Rachmadi.

LBH Borneo Nusantara menyatakan akan terus mengawal proses persidangan tersebut. Gugatan ini diharapkan menjadi langkah hukum untuk mendorong kepastian, akuntabilitas pelayanan publik, serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang terdampak persoalan kelistrikan.

Perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM selanjutnya akan kembali disidangkan pada 20 Agustus 2026. (Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page