Dorong Tertib Administrasi, Kantah Kabupaten Banjar Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum Pertanahan di Kecamatan Karang Intan
Jelajah Kalimantan News, Banjar – Guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang akurat, transparan, dan akuntabel di tingkat desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar memenuhi undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Pertanahan tentang Pemutakhiran Basis Data PBB P2 dan Pendaftaran Tanah Aset Desa dan Tanah Masyarakat.
Kegiatan strategis yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Banjar ini dilangsungkan pada Kamis, 2 Juli 2026, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Karang Intan.
Hadirkan Pemahaman Mekanisme Pendaftaran Tanah
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Zainal Ilmi, yang hadir langsung sebagai narasumber utama di hadapan para perangkat desa dan masyarakat setempat.
Di dalam paparannya, Bapak Zainal Ilmi menggarisbawahi pentingnya pemahaman mendalam mengenai prosedur serta mekanisme pendaftaran tanah secara legal. Fokus sosialisasi ini mencakup dua hal utama:
Pendaftaran Aset Desa: Menjamin legalitas dan kepastian hukum atas tanah-tanah yang menjadi kekayaan atau aset milik desa agar terlindungi secara administratif.
Pendaftaran Tanah Masyarakat: Mendorong warga untuk aktif mendaftarkan bidang tanah miliknya guna mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari.
Langkah Strategis Menuju Tertib Administrasi
Pemutakhiran basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang diselaraskan dengan data pendaftaran tanah dinilai menjadi langkah esensial untuk menciptakan keselarasan data spasial dan yuridis di daerah.
Sinergi antara DPUPRP Kabupaten Banjar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan mendaftarkan aset secara resmi, tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Banjar dapat terwujud dengan baik, sekaligus memberikan kepastian hukum yang menyeluruh bagi kemaslahatan masyarakat. (Kantah Kab Banjar)






