DPRD Kalsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda, Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

0
img-20260710-wa00188280926043557744292

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel yang dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H. Hasnuryadi Sulaiman, Jumat (10/7/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin.

Keputusan persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi dan catatan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Wakil Gubernur H. Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Banggar DPRD Kalsel yang telah melakukan pembahasan secara bertahap hingga Raperda tersebut dapat diselesaikan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja keras Badan Anggaran DPRD Kalsel dalam membahas Raperda ini hingga selesai. Seluruh rekomendasi yang disampaikan akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Hasnuryadi.

Ia menegaskan, Pemprov Kalsel berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kali secara berturut-turut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Seluruh rekomendasi BPK RI akan kami tindaklanjuti. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan anggaran yang dipercayakan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Selain pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2027.

Penyampaian KUA-PPAS tersebut menjadi awal siklus penyusunan APBD 2027 yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tema pembangunan Kalsel tahun 2027 diarahkan pada penguatan sumber daya manusia dan investasi sektor unggulan perekonomian dengan dukungan infrastruktur berkualitas.

Fokus pembangunan meliputi sektor pendidikan, kesehatan, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan UMKM, ketenagakerjaan, investasi, hilirisasi industri, pertanian, pariwisata, serta pengelolaan lingkungan hidup untuk memperkuat ketahanan terhadap bencana.

Selain itu, pembangunan juga diarahkan untuk memperkuat posisi Kalimantan Selatan sebagai gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN) dan gerbang logistik Kalimantan.

Sementara itu, Ketua Banggar DPRD Kalsel, Kartoyo, dalam penyampaian hasil pembahasan Banggar memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Kalsel mempertahankan opini WTP sebanyak 13 kali berturut-turut.

Namun demikian, Banggar mengingatkan agar capaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi menjadi dorongan untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan pengendalian internal, mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK RI, serta memperkuat budaya akuntabilitas di seluruh perangkat daerah.

Banggar menilai kualitas pengelolaan APBD tidak cukup hanya dilihat dari sisi administrasi dan tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Optimalisasi penyerapan anggaran bukan sekadar mengejar angka realisasi belanja, tetapi memastikan setiap program dan kegiatan berjalan efektif, tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” demikian disampaikan dalam hasil pembahasan Banggar.

Banggar juga menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme check and balance antara DPRD dan pemerintah daerah.

DPRD berharap seluruh kebijakan anggaran dapat terus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.

Dalam kesimpulan akhir rapat, DPRD Kalsel menyatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan seluruh rekomendasi DPRD agar segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalsel sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kalsel, jajaran asisten dan staf ahli gubernur, kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, pimpinan perbankan, BUMD/Perusda, serta mahasiswa. (adpim/Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page