Sidang Sengketa Lahan di Muara Teweh Berlanjut, Saksi Ungkap Rumah Prianto Sudah Ada Sebelum PT NPR Beroperasi
Jelajah Kalimantan News, Mura – Sidang lanjutan perkara gugatan lahan yang diajukan Prianto Bin Samsuri terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) dan Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis (12/3/2026). Persidangan kali ini berfokus pada penambahan saksi serta penyampaian barang bukti dari kedua belah pihak.
Penggugat Prianto Bin Samsuri hadir bersama kuasa hukumnya, Ardian Pratomo, SH. Ia juga didampingi sekitar 20 orang dari organisasi masyarakat GPD-Alur Barito serta perwakilan Demang Majelis Kaharingan Indonesia (MAKI) yang turut mengawal jalannya persidangan. Kehadiran kedua organisasi tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran adanya penyerobotan hak peladang tradisional serta potensi penindasan terhadap masyarakat Dayak.
Di pihak tergugat, PT Nusa Persada Resources diwakili kuasa hukum Agustinus, SH dengan menghadirkan saksi Rustam Effendy yang merupakan mantan HRD perusahaan. Sementara itu, tergugat ketiga Mukti Ali selaku Kepala Desa Muara Pari menghadirkan saksi Muhamad Jamaludin yang menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Tani Muara Pari.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianur, SH, MH dengan anggota majelis M. Riduansyah, SH dan Khoirun Naja, SH.
Dalam perkara ini, Prianto menggugat PT NPR karena perusahaan tersebut diduga menggarap lahan berpindah milik warga tanpa izin. Penggugat menuntut pengakuan hak kelola atas lahan tersebut serta menilai aktivitas perusahaan telah melanggar hak masyarakat adat setempat.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi Rustam Effendy mengaku bekerja di PT NPR sejak 1 Agustus 2023 hingga kontraknya berakhir pada Agustus 2025. Ia menyebutkan bahwa perusahaan memiliki izin IPPKH yang terbit pada tahun 2020 dan kembali diperbarui pada tahun 2023.
Rustam juga mengungkapkan bahwa sebelum perusahaan beroperasi di lokasi tersebut, sudah terdapat tiga rumah milik Prianto. Selain itu, terdapat pula rumah milik Jhon Knedy di area yang sama sebelum aktivitas perusahaan dimulai.
Meski demikian, Rustam mengaku tidak mengetahui secara pasti letak lahan yang saat ini menjadi objek sengketa. Ia hanya menyebut pernah menerima surat penguasaan lahan serta permintaan penghentian operasional dari Prianto kepada pihak perusahaan.
Ia juga menjelaskan bahwa PT NPR telah memberikan tali asih kepada masyarakat atas lahan seluas 140 hektar sebanyak dua kali, namun pembayaran tersebut tidak diterima oleh Prianto. Untuk lahan tersebut, pembayaran dilakukan langsung kepada warga tanpa melalui unsur pemerintah desa.
Sedangkan untuk lahan seluas 190 hektar, pembayaran tali asih disalurkan melalui Kepala Desa Ricy dari Desa Karendan serta Mukti Ali selaku Kepala Desa Muara Pari. Rustam menyebutkan bahwa dana tersebut ditransfer langsung oleh manajemen pusat perusahaan ke rekening Kepala Desa Ricy, tanpa adanya daftar penerima yang diketahui oleh perusahaan.
Sementara itu, saksi Muhamad Jamaludin dalam kesaksiannya menyatakan bahwa kelompok tani Muara Pari menerima dana dari PT NPR dengan total lebih dari Rp2,1 miliar yang disalurkan melalui kepala desa.
Ia menegaskan bahwa nama Prianto tidak tercantum dalam daftar anggota kelompok tani Yik dan Any Sukma.
Jamaludin mengaku menerima pembayaran sebesar Rp15 juta, sementara anggota kelompok lainnya menerima antara Rp3 juta hingga Rp4 juta sesuai kebijakan kepala desa.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki lahan sekitar dua hektar yang berasal dari mertuanya. Namun lahan tersebut tidak dikelola secara langsung dan hanya dimanfaatkan untuk mengambil hasil hutan seperti damar dan rotan.
Menariknya, Jamaludin juga mengaku pernah mengikuti sidang lapangan terkait perkara ini, namun tidak mengetahui secara pasti apakah lahan kelompok taninya berada di lokasi yang sama dengan lahan yang digugat Prianto. Ia bahkan menyebut tidak mengetahui letak pasti lahan kelompok taninya karena hanya sampai ke area camp perusahaan.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menutup sidang dan menetapkan agenda berikutnya pada Selasa, 17 Maret 2026 sebelum pukul 12.00 WIB dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Kasus sengketa lahan ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hak masyarakat adat serta aktivitas perusahaan di wilayah Barito Utara. (Rilis/Nd_234)






