YLKI Kalsel Desak Pengawasan Ketat BBM: Waspadai Dugaan Oplosan Pertalite-Pertamax
oplus_0
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Drs. Akhmad Murjani, M.Kes., S.H., M.H., menyoroti dugaan praktik pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax yang masih terjadi dan merugikan konsumen. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar isu lokal, melainkan telah menjadi perhatian nasional hingga internasional.
Murjani mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terungkap pada awal 2023, dengan potensi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp193 miliar lebih. “Konsumen masih banyak yang tidak menyadari bahwa mereka dirugikan. Ini masalah besar yang perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak,” ujarnya disela sela acara Forum Diskusi Publik Kalsel pada Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, distribusi BBM di Indonesia, terutama yang melalui jalur laut, harus diawasi dengan lebih ketat. Ia meminta agar pihak terkait, terutama Pertamina Patra Niaga, memastikan bahwa BBM yang sampai ke tangan konsumen benar-benar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penggunaan BBM yang tidak murni bisa berdampak buruk pada mesin kendaraan. “Kendaraan yang tidak dirancang untuk bahan bakar oplosan bisa mengalami kerusakan serius. Ini tentu merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
YLKI Kalsel juga mendorong adanya transparansi dari Pertamina dalam proses distribusi BBM, termasuk menyediakan alat uji kualitas BBM di setiap titik bongkar muat. “Kita berharap Pertamina Patra Niaga Banjarmasin membuka diri, melakukan komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat, serta memastikan bahwa BBM yang beredar di pasaran benar-benar murni,” tegasnya.
Ia mengapresiasi upaya Kejaksaan dalam mengungkap kasus penyimpangan distribusi BBM dan mengajak masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan dugaan kecurangan. “Ini bukan hanya tugas pemerintah atau Pertamina, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai konsumen agar hak-hak kita terlindungi,” pungkasnya. (Nd_234)






