Polisi Berhasil Ringkus Pemilik Senjata Api Rakitan di Balangan 

IMG-20240326-WA0054~2

jelajahkalimantannews.com, HST – Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek BAS berhasil menangkap seorang pria berusia 29 tahun bernama IM, warga Desa Ajung, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin.

Kejadian ini terjadi pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar jam 06.30 WITA, di belakang rumah warga Desa Anduhum.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1 pucuk senjata rakitan laras panjang beserta 15 butir amunisi kaliber 5,56 x 45 mm.

Penangkapan ini bermula dari informasi tentang tersangka curanmor yang berada di rumah warga. Setelah dilakukan penggeledahan, pemilik rumah mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik IM.

Meskipun sempat berusaha melarikan diri, IM akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.

Senjata api rakitan beserta amunisinya yang merupakan milik IM kemudian diamankan sebagai barang bukti. IM saat ini telah dibawa ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut terkait penyimpanan senjata api rakitan tanpa izin. (Nd_234)