ARUN Kalsel Gelar Aksi Damai Desak Penuntasan Kasus Ijazah Palsu: Soroti Lambannya Proses Hukum dan Dugaan Mafia Pendidikan

Screenshot_2025-12-09-13-39-04-96_965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a4~2

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Selatan bersama masyarakat sipil, mahasiswa, dan para pegiat pendidikan menggelar aksi damai pada Selasa, 9 Desember 2025, sebagai bentuk penolakan terhadap praktik pemalsuan ijazah serta berbagai kejahatan pendidikan yang dinilai merusak masa depan generasi muda di Kalimantan Selatan.

Aksi yang dipusatkan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan tersebut melibatkan 50–100 peserta dan dimulai sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Surat pemberitahuan aksi bernomor 005/B/ARUN/XII/2025 yang ditandatangani Sekretaris DPD ARUN Kalsel M. Hafidz Halim, S.H dan Ketua DPC ARUN Kotabaru Wahid Hasyim, S.H, memuat tiga poin tuntutan utama:

1. Penolakan terhadap segala bentuk pemalsuan ijazah yang dianggap merusak masa depan dan potensi generasi muda.

2. Kecaman terhadap praktik kejahatan pendidikan, termasuk manipulasi administrasi dan penyalahgunaan wewenang, sekaligus desakan agar penegakan hukum dilakukan transparan dan tanpa tebang pilih.

3. Dorongan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan mafia pendidikan dan segala praktik ilegal yang merusak integritas dunia pendidikan.

ARUN menegaskan bahwa pemalsuan ijazah dan gelar palsu telah merusak tatanan pendidikan dan mengancam kualitas sumber daya manusia daerah.

“Masa depan daerah tidak boleh ditentukan oleh dokumen palsu, gelar instan, atau praktik curang yang mengkhianati nilai keadilan,” tulis ARUN.

Aksi ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Ketua Kompolnas RI, Kadiv Propam Polri, serta Mendikbudristek.

Soroti  Lambannya Proses Hukum

Dalam wawancara dengan media, Sekretaris DPD ARUN Kalsel M. Hafidz Halim, S.H mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum ketua dan sekretaris jenderal sebuah organisasi yang juga beraktivitas sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin telah diajukan sejak enam bulan lalu.

Namun hingga kini, proses hukum dinilai berjalan sangat lambat.

“Laporan polisi sudah ada. Fakta, saksi, dan bukti sudah cukup. Tapi enam bulan berlalu tanpa kejelasan status. Kami menunggu seperti apa langkah Krimsus Polda. Jika tidak segera ditindaklanjuti, aksi kami berikutnya akan lebih besar,” tegas Hafidz.

Ia juga menyinggung dugaan penggunaan ijazah yang berasal dari salah satu lembaga di Jombang, yang kemudian dipakai untuk menjadi dosen serta aktivitas organisasi lainnya.

“Ratusan hingga ribuan advokat dan mahasiswa bisa menjadi korban. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa ini kejahatan yang menggerogoti dunia pendidikan dan hukum,” tambahnya.

ARUN: Perlakukan Laporan Masyarakat Secara Adil

Ketua DPC ARUN Kotabaru Wahid Hasyim, S.H menegaskan perlunya pemeriksaan setara tanpa perbedaan perlakuan antara masyarakat kecil dan oknum tertentu.

“Enam bulan adalah waktu yang terlalu panjang. Ketika masyarakat dipanggil untuk diperiksa, prosesnya cepat. Harusnya sama ketika laporan menyangkut oknum lain. Kami menuntut keadilan yang sama,” ujarnya.

Wahid juga menegaskan bahwa apabila Polda Kalsel tidak menindaklanjuti laporan tersebut, ARUN siap menggelar aksi lanjutan.

“Jika dibiarkan, kebohongan-kebohongan ini akan terus muncul. Aksi berikutnya bisa lebih besar, karena ini menyangkut amarah masyarakat,” ucapnya.

Tokoh Masyarakat Turut Hadir

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir pula Ketua LSM LP2KP Ahmad Fauzi, yang menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan mafia pendidikan di Kalimantan Selatan.

ARUN: Pendidikan Adalah Hak Rakyat

Dengan semangat “Demi Keadilan”, ARUN berharap aksi damai ini dapat menjadi momentum mendorong penegakan hukum yang tegas, objektif, dan transparan, sehingga dunia pendidikan di Kalimantan Selatan dapat kembali bersih dari praktik kecurangan. (Nd,_234)

 

 

You cannot copy content of this page