Polri Tetapkan Tersangka TPPO, 699 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dari Myanmar
Jelajah Kalimantan News, Jakarta — Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat 699 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan korban dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diduga kuat berperan sebagai perekrut. Ia menawarkan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, tetapi nyatanya korban justru dikirim ke Myawaddy, Myanmar—wilayah konflik yang dikenal sebagai pusat operasi penipuan daring (online scam).
Modus Penipuan: Iming-Iming Gaji Besar
Menurut Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., tersangka merekrut korban melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta serta tiket perjalanan gratis. Namun, setibanya di Myanmar, para korban dipaksa bekerja sebagai operator online scam dengan target tertentu.
“Jika mereka gagal memenuhi target, korban mengalami kekerasan fisik, verbal, hingga pemotongan gaji,” ungkap Brigjen Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).
Penyelidikan Terus Dikembangkan
Dari 699 WNI yang dipulangkan, 116 orang diketahui pernah bekerja di skema online scam secara berulang. Selain H.R, Polri juga tengah mengembangkan penyelidikan terhadap lima terduga pelaku lainnya, yakni BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR.
Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi terkait kasus ini. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.
“Kami akan terus menelusuri aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tetapi tidak melalui prosedur resmi.
“Pastikan semua proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi berwenang agar tidak terjebak eksploitasi,” tutupnya. (Humas/Nd_234)






