6.056 Narapidana di Kalsel Terima Remisi HUT ke-81 RI, 51 Orang Langsung Bebas

0
IMG-20260817-WA0041-1024x575

Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru – Sebanyak 6.189 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi anak binaan tersebut dilakukan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Senin (17/8/2026).

Gubernur H. Muhidin didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalsel Erwedi Supriyatno. Kegiatan turut disaksikan unsur Forkopimda Kalsel, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel M. Syarifuddin, jajaran Kantor Wilayah Kementerian terkait, pimpinan instansi dan lembaga, mitra kerja pemasyarakatan, serta perwakilan warga binaan.

Berdasarkan laporan Kanwil Ditjenpas Kalsel, sebanyak 6.056 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I, yakni pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 133 narapidana memperoleh RU II, berupa pengurangan seluruh masa pidana.

Dari 133 penerima RU II tersebut, sebanyak 51 orang langsung bebas, sedangkan 82 orang lainnya masih harus menjalani kurungan pengganti denda atau pidana subsider.

Selain narapidana, remisi juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak 9 anak memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) I, sedangkan 1 anak mendapatkan PMP II atau pengurangan seluruh masa pidana.

Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Selain itu, terdapat remisi tambahan bagi 18 narapidana berstatus pemuka dan satu narapidana yang mendapatkan remisi tambahan karena donor darah.

Gubernur Kalsel H. Muhidin mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses untuk membantu warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Saya berharap remisi ini bukan sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar H. Muhidin.

Ia meminta para penerima remisi menjadikan momentum tersebut untuk memperkuat tekad memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta membangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat.

Khusus kepada anak-anak binaan, H. Muhidin berpesan agar tidak pernah menganggap masa depan telah berakhir. Menurutnya, usia muda merupakan kesempatan panjang untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-cita.

“Kita semua tentu berharap proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya memberikan perubahan secara administratif, tetapi benar-benar mampu membentuk karakter, keterampilan, kedisiplinan, dan kemandirian,” katanya.

H. Muhidin berharap, setelah kembali ke masyarakat, para mantan warga binaan mampu menjadi pribadi produktif, memiliki keterampilan, bekerja, berusaha, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan.

Menurutnya, semangat kemerdekaan juga mengajarkan bahwa setiap orang selalu memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan membuka lembaran kehidupan yang baru.

“Mari kita jadikan momentum Hari Kemerdekaan ke-81 ini sebagai semangat untuk membuka lembaran baru, membangun kehidupan yang lebih baik, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, daerah, dan bangsa,” ajaknya.

Overkapasitas Hampir 100 Persen

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel Erwedi Supriyatno mengungkapkan, saat ini terdapat 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan.

Jumlah tersebut terdiri atas delapan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), enam Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan tiga Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Namun, persoalan overkapasitas masih menjadi tantangan serius. Dari kapasitas yang tersedia untuk 4.382 orang, jumlah penghuni saat ini mencapai 8.716 warga binaan, sehingga terjadi kelebihan kapasitas sekitar 99 persen.

“Jumlah warga binaan, baik narapidana, anak binaan dan tahanan, saat ini mengalami overkapasitas 99 persen. Dari kapasitas yang tersedia hanya untuk 4.382 orang, kini jumlahnya mencapai 8.716 orang,” jelas Erwedi.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalsel, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, mitra kerja, serta seluruh pihak yang terus mendukung pelayanan, pembinaan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial di bidang pemasyarakatan.

“Kolaborasi dan sinergi seluruh pihak merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemasyarakatan yang semakin maju dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Rangkaian kegiatan penyerahan remisi tersebut turut dimeriahkan dengan penampilan warga binaan. Gubernur H. Muhidin juga menerima cendera mata berupa lukisan bertema Pasar Terapung yang merupakan hasil karya warga binaan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan peninjauan pameran hasil karya warga binaan dari berbagai Lapas di Kalimantan Selatan oleh Gubernur H. Muhidin, Sekdaprov Kalsel M. Syarifuddin, jajaran Forkopimda, dan para tamu undangan.

Momentum pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut tidak hanya menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat. (Adpim)

 

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page