Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu dan 556 Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru -Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali menorehkan prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Sebanyak 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) sepanjang periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026 resmi dimusnahkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/8/2026).
Pemusnahan barang bukti narkotika skala besar tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat dari instansi terkait, di antaranya Gubernur Kalimantan Selatan, Anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalsel, Wakapolda Kalsel, Kabinda Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsuddin Noor, Kabid Berantas BNNP Kalsel, Aspidum Kejati Kalsel, Kapusdi ULM, BBPOM Banjarbaru, serta Pejabat Utama Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 172.495,43 gram sabu yang dikemas dalam 280 paket dan 556 butir ekstasi. Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan 26 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di halaman parkir Hotel Roditha, Jalan P. Antasari, Kota Banjarmasin. Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial KA, warga Surabaya, dan RN, warga Bandar Lampung.
Kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan jalur Jakarta–Kalimantan Barat–Banjarmasin yang terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan seorang bandar berinisial FP alias M.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram yang disembunyikan dalam kemasan teh asal China di dalam tas travel. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa telepon genggam, dokumen identitas, kuitansi penginapan dan sewa rumah, tiket perjalanan, serta kartu ATM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Secara keseluruhan, selama dua bulan terakhir Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap 26 kasus dengan mengamankan 39 tersangka, terdiri dari 35 laki-laki dan 4 perempuan. Para pelaku diketahui tergabung dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang mencakup Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat hingga Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
“Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba. Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun, sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp311 miliar,” tegas Kapolda.
Ia menambahkan, Polda Kalimantan Selatan akan terus memperkuat pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan, termasuk memburu para bandar besar yang masih beroperasi.
Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum melalui pemberian informasi dan peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dengan dukungan seluruh masyarakat, kami optimistis peredaran gelap narkotika di Kalimantan Selatan dapat terus ditekan demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (Humas/Nd_234)






