DPRD dan Pemprov Kalsel Sepakati DOB Tanah Kambatang Lima, Siap Didorong ke Pemerintah Pusat

0
IMG_0258-715x400

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Provinsi Kalsel resmi menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna, Selasa (5/5/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, tersebut menjadi tonggak penting dalam proses pemekaran wilayah di Kalsel. Laporan hasil pembahasan usulan DOB disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H.M. Alpiya Rakhman, dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin yang mewakili Gubernur Kalsel, serta unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Dalam pemaparannya, Alpiya menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam penataan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“DOB menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif dan hati-hati, termasuk memenuhi berbagai persyaratan administratif, persetujuan daerah induk, hingga aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.

Secara kewilayahan, calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima dinilai layak dibentuk karena mencakup 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru, dengan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta dukungan ekonomi yang memadai.

Lebih jauh, pembentukan DOB ini dinilai strategis dalam memperkuat posisi Kalsel sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), sehingga diperlukan struktur pemerintahan yang lebih responsif dan efektif dalam menghadapi dinamika pembangunan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD Kalsel dan perwakilan Gubernur Kalsel.

Selanjutnya, hasil persetujuan tersebut akan diajukan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan resmi pembentukan daerah otonom baru sesuai ketentuan perundang-undangan. (MC/Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page