Diskominfo Batola Soroti Smart Presensi Lemot, Siapkan Versi iPhone dan Terapkan WFH 50 Persen ASN

0
IMG-20260406-WA0051

Jelajah Kalimantan News, Marabahan – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Barito Kuala, Aris Saputera, bertindak sebagai pembina apel di halaman Kantor Bupati Barito Kuala, Senin (6/4/2026).

Dalam amanatnya, Aris menyampaikan apresiasi atas kinerja aparatur sipil negara (ASN) sekaligus memaparkan sejumlah agenda strategis, mulai dari peningkatan layanan digital hingga kebijakan internal pemerintah daerah.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kendala teknis pada aplikasi Smart Presensi yang kerap mengalami perlambatan, khususnya pada hari Senin dan Jumat akibat lonjakan pengguna secara bersamaan.

“Saat ini tim Bidang E-Government sedang melakukan pengembangan dan pembaruan sistem. Ke depan, aplikasi Smart Presensi tidak hanya tersedia di Android, tetapi juga akan hadir di platform iOS untuk memudahkan seluruh ASN,” ujar Aris Saputera.

Sebagai solusi sementara, ASN disarankan menggunakan operator seluler alternatif guna menjaga kestabilan koneksi saat melakukan absensi.

Di sisi lain, Diskominfo juga telah menuntaskan penguatan infrastruktur jaringan dengan memasang hampir 150 titik access point di berbagai SKPD, rumah jabatan, hingga fasilitas umum pada akhir Maret lalu.

Ke depan, sistem Wi-Fi akan disederhanakan menjadi dua jaringan utama, yakni “Pemkab Batola” sebagai jaringan publik yang dapat diakses otomatis di seluruh area perkantoran, serta “Kominfo_[Nama SKPD]” sebagai jaringan khusus untuk mendukung produktivitas ASN di masing-masing instansi.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala juga akan memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) sebesar 50 persen bagi staf, kecuali pejabat eselon II dan III.

Dalam penerapannya, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi, di antaranya ASN wajib melakukan absensi melalui aplikasi dengan titik koordinat rumah, tetap siaga selama jam kerja, serta dilarang berada di pusat perbelanjaan maupun tempat wisata saat jam dinas berlangsung.

Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi SKPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti BPBD, Dukcapil, Dinas Kesehatan, DLH, Dinas Pendidikan, dan PTSP.

Menutup amanatnya, Aris Saputera juga mengingatkan pentingnya pengawasan penggunaan teknologi digital bagi anak, seiring implementasi Peraturan Menteri Kominfo terkait perlindungan anak di ruang digital.

Sejak 28 Maret lalu, pemerintah pusat mulai melakukan pembatasan akses terhadap sejumlah platform media sosial dan game bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Kami meminta peran aktif orang tua, khususnya ASN, untuk lebih ketat mengawasi penggunaan gawai pada anak. Mari manfaatkan teknologi untuk hal-hal yang positif dan aman bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (Diskominfo/Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page