Perjuangan APDESI Kalsel untuk Reformasi Desa: Dana Desa 10% dan Jaminan Kesejahteraan Kades

Jelajah Kalimantan News, Batola -Wakil Sekretaris DPD APDESI Kalsel, Endang Sudrajat, menyampaikan bahwa DPP APDESI Kalsel dan 8 DPC APDESI di kabupaten di Kalsel berhasil memperjuangkan dana desa minimal 10 persen. Keberhasilan ini diraih saat simposium di Balikpapan oleh Ketua DPP APDESI Dr. H Suryawijaya S.Pd., M.Si. kata Endang saat menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah 8 Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Periode 2023 – 2028 di Pawon Tlogo Barito Kuala Kalimantan Selatan.

Endang menjelaskan bahwa Kepala Desa (Kades) kini akan menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan jaminan kesehatan. Mereka juga akan mendapat tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan, serta uang pensiun setelah menjabat, yang besarnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan menerima tunjangan purnatugas serupa.

Endang Sudrajat (Poto Istimewa)

Dalam draf RUU Desa, ada tambahan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan. Pasal 39 tentang masa jabatan Kades juga akan diubah menjadi 9 tahun, namun paling banyak 2 periode. BPD juga akan diatur tentang keterwakilan perempuan anggotanya, minimal 30 persen.

APDESI juga berusaha melibatkan masyarakat desa untuk mengawasi penggunaan dana dan kemajuan pembangunan desa. Endang menegaskan pentingnya meminimalkan ruang untuk korupsi dengan memperkuat mekanisme pengawasan. APDESI berkomitmen memberikan edukasi kepada seluruh aparatur desa agar pemanfaatan dana desa berjalan secara optimal dan tepat sasaran. (Nd_234)

No plagiat