Mudah dan Cepat! Cetak Sertifikat Tanah Elektronik Kini Bisa Dilakukan Mandiri di 83 Kantor Pertanahan
Jelajah Kalimantan News, Jakarta – Bagi pemilik sertifikat tanah elektronik, kini proses pencetakan menjadi lebih mudah dan praktis. Kementerian ATR/BPN telah menghadirkan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di 83 kantor pertanahan (kantah) di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam unggahan Instagram resminya pada Kamis (13/2/2025), Kementerian ATR/BPN mengumumkan bahwa mesin ini memungkinkan masyarakat mencetak sertifikat elektronik secara mandiri, cepat, dan tanpa antre panjang.
Cara Cetak Sertifikat Elektronik dengan Mesin Anjungan
1. Pastikan Anda sudah menerima pemberitahuan WhatsApp bahwa sertifikat elektronik telah selesai.
2. Datang ke kantor pertanahan yang memiliki mesin pencetakan.
3. Masukkan barcode yang diterima.
4. Scan KTP untuk verifikasi data.
5. Sertifikat langsung tercetak dalam hitungan detik.
Fitur dan Keunggulan Mesin
Selain mencetak sertifikat, mesin ini juga dapat digunakan untuk verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dilengkapi dengan fitur keamanan canggih, mesin ini menjamin perlindungan data pengguna dan memberikan hasil cetak berkualitas tinggi.
“Prosesnya cepat, tanpa antre panjang, dan semua bisa dilakukan sendiri,” ujar Kementerian ATR/BPN.
Tersedia di 83 Kantor Pertanahan
Layanan ini sudah tersedia di 83 kantor pertanahan, termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Banjarmasin, Denpasar, dan Makassar. Rencananya, mesin ini akan terus diperluas ke kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya mesin pencetakan mandiri ini, masyarakat tidak lagi perlu mengurus sertifikat tanah dengan cara konvensional yang memakan waktu. Inovasi ini menjadi langkah besar dalam digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia. (*/Nd_234)






