BPN Kota Banjarbaru Angkat Bicara Soal Sengketa Tanah: Sidang Lanjutan Akan Gelar Pemeriksaan Setempat

Screenshot_2024-05-18-19-14-26-92_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12~3

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARBARU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru akhirnya memberikan tanggapan terkait sengketa tanah yang tengah berlangsung. Sengketa ini mendapat sorotan publik setelah pengacara Mugdadi menuntut transparansi dari pihak BPN.

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Informasi mengumumkan rencana untuk mengadakan pemeriksaan setempat di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi dokumen warkah yang saat ini masih dikecualikan untuk dibuka kepada pemohon. Menurut BPN, pemohon dianggap tidak memiliki hubungan hukum dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Buku Tanah (BT), dan Surat Ukur (SU) yang dipersoalkan.

BPN Kota Banjarbaru menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada kantor pertanahan di Martapura untuk membantu dalam pencarian warkah yang diminta. “Kami terus berupaya untuk mencari dan menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar perwakilan BPN.

Pengacara Mugdadi, yang mewakili pihak pemohon, menekankan pentingnya transparansi dalam penyelesaian sengketa ini. “Kami hanya menginginkan kejelasan dan keadilan bagi klien kami. Pemeriksaan setempat ini diharapkan dapat membawa titik terang dalam kasus ini,” ujarnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan segera digelar, dengan pemeriksaan setempat di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sebagai agenda utama. Semua pihak berharap agar proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum yang jelas. (Nd_234)