Bongkar Muat Subuh di Mantuil, Rokok SKM Kings Marmut Diduga Ilegal Diamankan

0
Screenshot_2026-09-25-09-04-50-668_com.whatsapp.w4b~2

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin  – Aktivitas bongkar muat di kawasan Jalan Tembus Mantuil, RT 18/RW 02, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (25/9/2026) dini hari, berujung pada penindakan terhadap rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Kings Marmut 20 Cigarettes yang diduga ilegal.

Informasi yang diterima media menyebutkan, penindakan berlangsung sekitar pukul 03.30 WITA di duga berlangsung di area Parkiran Truck H. M, saat aktivitas bongkar muat berlangsung.

Dalam informasi awal tersebut, rokok diduga dibawa oleh seorang sopir yang berasal dari Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Pria yang disebut sebagai sopir tersebut bernama Mar, kelahiran Bangkalan, 12 Juni 1995. Berdasarkan data yang diterima media, Mar tercatat berdomisili di wilayah Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci mengenai jumlah rokok yang diamankan, asal barang, tujuan pengiriman, kendaraan yang digunakan, pihak yang melakukan penindakan, maupun status hukum sopir tersebut.

Informasi awal menyebutkan, aktivitas bongkar muat berlangsung pada waktu dini hari. Warga sekitar kemudian mengetahui adanya penindakan terhadap barang berupa rokok SKM merek Kings Marmut tersebut.

Lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Tembus Mantuil yang merupakan wilayah Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak berwenang untuk memastikan kronologi lengkap kejadian, termasuk apakah barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti dan bagaimana proses penanganannya.

Perlu ditegaskan, penyebutan rokok sebagai “diduga ilegal” dalam pemberitaan ini berdasarkan informasi awal yang diterima media dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Status hukum seseorang maupun barang yang diamankan harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan dari aparat atau instansi yang berwenang.

Media juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Mar, pemilik kendaraan, pemilik barang, pengelola lokasi, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

Media akan memperbarui berita ini apabila telah memperoleh keterangan resmi mengenai hasil penindakan, jumlah barang bukti, serta proses hukum selanjutnya. (Nd_234)

 

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page