Ahli Waris R.A Tuntut Bank Syariah Indonesia Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Deposito dan Bilyet Giro

oplus_34

oplus_34

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Kuasa hukum ahli waris RA, warga Jalan Ratu Zaleha, menuntut pertanggungjawaban dari Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah berupa bilyet giro dan deposito. Menurut advokat Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., dari kantor hukum Advis Law Firm, bilyet giro milik kliennya awalnya dinyatakan asli oleh pihak bank, namun kemudian diragukan keabsahannya oleh oknum karyawan BSI.

Tidak hanya itu, ahli waris juga mempertanyakan kejelasan terkait deposito yang diakui asli, namun dana belum dapat dicairkan. Meskipun pihak bank telah diberikan surat resmi untuk klarifikasi, hingga kini belum ada jawaban yang memuaskan.

Ahli waris mendesak agar bank segera mengganti dana yang diduga hilang, serta mempertimbangkan langkah hukum jika tidak ada solusi yang diberikan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dengan harapan adanya kejelasan dari pihak bank secepatnya. (Nd_234)