BPBD Balangan Perpanjang Siaga Karhutla, Mulai 2027 Penanganan Damkar Kembali ke Satpol PP
Jelajah Kalimantan News, Paringin – Pemerintah Kabupaten Balangan bersiap memperpanjang status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sementara itu, mulai tahun 2027, urusan Pemadam Kebakaran (Damkar) akan kembali berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan.
Dua hal penting tersebut disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan, H. Rahmi, S.H.I., saat bertindak sebagai pembina apel gabungan lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan, Senin (2/11/2026).
Apel yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Balangan itu diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Balangan.
Dalam amanatnya, H. Rahmi menyoroti sejumlah langkah strategis terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana, khususnya antisipasi Karhutla dan pengelolaan kelembagaan pemadam kebakaran.
Terkait Karhutla, ia mengungkapkan bahwa status siaga darurat di Kabupaten Balangan akan diperpanjang menyesuaikan status siaga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Status Karhutla kita di Balangan akan diperpanjang mengikuti status yang ada di provinsi. Ini langkah antisipasi mengingat kondisi cuaca yang masih berpotensi,” ujar H. Rahmi.
Menurutnya, perpanjangan status tersebut merupakan langkah antisipatif untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selain persoalan Karhutla, H. Rahmi juga menyampaikan perubahan kelembagaan dalam pengelolaan urusan pemadam kebakaran. Mulai tahun depan, tugas dan urusan Damkar akan dikembalikan kepada instansi induknya, yakni Satpol PP Kabupaten Balangan.
Ia berharap proses peralihan tersebut dapat berjalan lancar, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam penanganan kejadian kebakaran.
Meski demikian, H. Rahmi menegaskan bahwa hingga akhir Desember 2026, penanganan kebakaran permukiman masih sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab BPBD Kabupaten Balangan.
“Harapan kita situasi Karhutla di Balangan segera pulih dan kondusif. Untuk penanganan kebakaran, sampai akhir tahun ini masih menjadi tugas BPBD. Kami tetap siaga 24 jam,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana kebakaran. Salah satu hal yang ditekankan adalah larangan membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang meluas dan mengancam lingkungan maupun permukiman warga.
Dengan kesiapsiagaan dan dukungan seluruh elemen masyarakat, BPBD Balangan berharap potensi Karhutla dapat dikendalikan serta pelayanan penanganan kebakaran tetap berjalan optimal, termasuk selama proses peralihan kewenangan Damkar menuju Satpol PP pada 2027 mendatang.
Reporter Yadi Editor Nando






