Ikatan Wartawan Hukum dan Perjuangan Membentengi Wartawan dari Kriminalisasi, Berawal dari Tongkrongan di KPK
Jelajah Kalimantan News, Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mencatat perjalanan penting dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers. Berawal dari perkumpulan wartawan yang kerap berdiskusi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iwakum kini berkembang menjadi organisasi profesi berbadan hukum dan mengambil bagian dalam pengujian ketentuan perlindungan wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Iwakum menjadi pemohon dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut dinilai perlu dipertegas karena dianggap dapat menimbulkan multitafsir dan berpotensi merugikan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan pihaknya tidak bermaksud meminta perlakuan khusus bagi wartawan. Menurutnya, Iwakum ingin memastikan mekanisme perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers dapat diterapkan secara jelas.
“Posisi Iwakum hanya meminta MK mempertegas bunyi Pasal 8 terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Kami ingin pers memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik bebas dari kriminalisasi,” kata Kamil.
MK Tegaskan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
Perjuangan tersebut kemudian berujung pada Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Iwakum dan memberikan penegasan mengenai mekanisme penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
Putusan itu menjadi perhatian bagi kalangan pers karena memperkuat posisi mekanisme Dewan Pers dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik sebelum masuk ke proses hukum pidana.
Kamil menilai putusan tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Ke depan gak bisa lagi penegak hukum, perorangan memproses hukum, menggugat itu udah gak bisa lagi. Ini harus menjadi perhatian penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan KPK,” ujarnya.
Berawal dari Diskusi Wartawan Hukum di KPK
Iwakum didirikan pada 31 Juli 2022. Organisasi ini menjadi ruang konsolidasi wartawan lintas media yang memiliki fokus pada liputan hukum.
Gagasan pembentukan Iwakum berangkat dari kebutuhan para wartawan hukum untuk memiliki wadah yang dapat memperdalam kajian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pemberitaan.
“Awalnya kita hanya tongkrongan wartawan hukum di KPK, kemudian kita ingin ada wadah yang memang fokusnya mengkaji isu hukum sehingga penulisan kita lebih mendalam,” kata Kamil.
Selain diskusi internal, Iwakum juga menjalankan berbagai kegiatan seperti audiensi dengan sejumlah lembaga pemerintah dan pelatihan jurnalistik bagi anggotanya.
Tujuannya, agar wartawan yang melakukan peliputan isu hukum memiliki pemahaman dan pembekalan yang memadai ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Kini Berbadan Hukum dan Beranggotakan 40 Wartawan
Perjalanan Iwakum berlanjut hingga organisasi tersebut resmi berstatus sebagai perkumpulan berbadan hukum.
Legalitas itu disahkan pada 7 Februari 2025 melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000743.AH.01.07.TAHUN 2025.
Saat ini, Iwakum memiliki sekitar 40 anggota aktif yang berasal dari wartawan berbagai media massa di Jakarta.
“Sampai saat ini ada 40 orang anggota aktif terdiri dari wartawan media massa di Jakarta,” ujar Kamil.
Susunan Pengurus Iwakum
Iwakum dipimpin oleh Irfan Kamil dari Kompas.com sebagai Ketua Umum. Adapun struktur pengurus lainnya yakni:
- Sekretaris Jenderal: Ponco Sulaksono (Merahputih.com)
- Bendahara Umum: Asep Bidin Rosidin (Pikiran-Rakyat.com)
- Kepala Departemen Sumber Daya Manusia: Bachtiarudin Alam (Berita Nasional)
- Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan: Fana Fadzikirillahi Suparman (Investortrust.id)
- Kepala Departemen Media dan Komunikasi: Isa Anshori (SCTV)
- Kepala Departemen Kerja Sama Antar Lembaga: Rizky Suryarandika (Republika)
- Kepala Departemen Advokasi: Faisal Aristama (RMOL)
“Sisanya tercatat sebagai anggota aktif,” kata Kamil.
Dengan perjalanan tersebut, Iwakum kini tidak hanya menjadi wadah bagi wartawan yang fokus meliput isu hukum. Organisasi ini juga tercatat mengambil bagian dalam isu yang lebih luas mengenai perlindungan kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Perkara di MK menjadi salah satu momentum penting bagi Iwakum untuk mendorong kejelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya ketika karya jurnalistik berhadapan dengan persoalan hukum.
Sumber: IDN Times






