DPRD dan Pemprov Kalsel Sepakati Dua Raperda, Aturan Pajak-Retribusi dan Perubahan APBD 2026 Segera Berproses
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).
Dua Raperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting bagi Pemprov Kalsel dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi fiskal daerah.
Gubernur Kalsel Muhidin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalsel, khususnya Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran (Banggar), atas kerja sama dan sinergi selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
Menurut Muhidin, pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan.
“Pembahasan tersebut telah berlangsung secara baik antara pemerintah daerah dan dewan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Muhidin dalam pidatonya.
Tindak Lanjut Evaluasi Pemerintah Pusat
Muhidin menjelaskan, perubahan Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak sekadar untuk memenuhi ketentuan pemerintah pusat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan dan retribusi daerah yang lebih baik.
“Perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tegas Muhidin.
Perubahan APBD 2026 Masuk Tahap Evaluasi
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan.
Penyusunan perubahan APBD tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan disepakatinya kedua Raperda, proses selanjutnya akan dilaksanakan Pemprov Kalsel sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov Kalsel akan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register sebelum nantinya diundangkan.
Sedangkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan diajukan untuk menjalani proses evaluasi lebih lanjut.
“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna memperoleh nomor register sebelum diundangkan, sementara Raperda Perubahan APBD akan diajukan untuk dievaluasi lebih lanjut,” pungkas Muhidin. (MC Kalsel/Jml)






