Bank Kalsel Buka Suara soal Isu Rp600 Miliar dan Dugaan Rp6 Miliar: “Itu Target, Bukan Kerugian”
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Bank Kalsel akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang berkembang di ruang publik mengenai kerja sama dengan PT Bina Area Persada (BAP), termasuk penyebutan nilai sekitar Rp600 miliar dan dugaan selisih atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar.
Melalui press release tertanggal 31 Agustus 2026, Bank Kalsel menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik maupun fungsi kontrol sosial masyarakat. Namun, sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Kalsel menyatakan terdapat ketentuan yang membatasi penyampaian informasi tertentu kepada publik, terutama terkait rahasia bank dan perlindungan data pribadi.
Bank Kalsel menegaskan tetap kooperatif terhadap regulator, auditor maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk meminta informasi dan dokumen sesuai ketentuan hukum.
Salah satu poin utama yang diluruskan Bank Kalsel adalah mengenai angka sekitar Rp600 miliar yang muncul dalam pemberitaan.
Bank Kalsel menjelaskan bahwa dalam aktivitas perbankan terdapat berbagai jenis nominal yang memiliki fungsi berbeda, antara lain target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet atau outstanding, realisasi pencairan, akumulasi transaksi dalam suatu periode, serta komponen transaksi lainnya.
Karena itu, menurut Bank Kalsel, sebuah nominal tidak dapat dilepaskan dari konteksnya dan kemudian secara otomatis dimaknai sebagai kerugian bank, kerugian keuangan negara ataupun transaksi yang menyimpang.
“Angka target penyaluran adalah rencana bisnis,” tegas Bank Kalsel dalam keterangan resminya.
Bank Kalsel kemudian meluruskan bahwa nilai sekitar Rp600 miliar merupakan target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT BAP, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama kedua pihak.
Dalam pelaksanaannya, Bank Kalsel menyatakan setiap pemberian fasilitas kredit tetap melewati mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi dan pelaporan sesuai ketentuan internal bank serta regulasi perbankan.
Bank Kalsel juga menanggapi informasi mengenai dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar.
Atas hal tersebut, Bank Kalsel menyatakan tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan pembayaran sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
Klaim tersebut, menurut Bank Kalsel, didasarkan pada dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi serta ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan PT BAP.
Bank Kalsel menjelaskan, apabila dalam proses transaksi ditemukan perbedaan perhitungan, hal tersebut dilakukan melalui pencocokan dan rekonsiliasi data secara berkala antara kedua belah pihak pada periode bersangkutan.
Dengan demikian, adanya perbedaan perhitungan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran.
Bank Kalsel turut menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga tidak berarti menghilangkan tanggung jawab bank dalam melakukan pengendalian.
Kegiatan perkreditan, kata Bank Kalsel, tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko serta kepatuhan terhadap ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pemberian kredit terdapat mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan dan pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik serta tingkat risiko fasilitas kredit.
Kerja sama dengan pihak ketiga juga tidak menghapus kewajiban Bank Kalsel untuk melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring dan evaluasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang memerlukan penyempurnaan, koreksi administratif maupun tindak lanjut lainnya, Bank Kalsel menyatakan telah memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian.
Di tengah berkembangnya informasi mengenai kerja sama tersebut, Bank Kalsel menyatakan menghormati seluruh mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator, auditor maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Bank Kalsel juga memastikan akan bersikap kooperatif apabila terdapat permintaan klarifikasi atau pemeriksaan resmi terkait kegiatan dan transaksi perseroan.
Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa Bank Kalsel membedakan antara informasi yang dapat disampaikan kepada publik dan informasi yang secara hukum dilindungi sebagai rahasia bank maupun data pribadi.
Bank Kalsel mengapresiasi peran pers sebagai salah satu pilar penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Perseroan juga mengapresiasi fungsi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat dan memandang setiap masukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan.
Namun, Bank Kalsel berharap pemberitaan mengenai institusi perbankan, terlebih yang memuat dugaan pelanggaran hukum, tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi dan keberimbangan.
Jika ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta maupun dokumen yang dimiliki perseroan, Bank Kalsel menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Kalsel memastikan berbagai isu yang berkembang tidak akan mengurangi komitmen perseroan dalam memberikan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat.
Perseroan menilai kepercayaan publik merupakan fondasi penting dalam industri perbankan.
Karena itu, Bank Kalsel menyatakan akan terus memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis.
Klarifikasi resmi tersebut sekaligus menjadi penjelasan Bank Kalsel atas sejumlah informasi yang berkembang mengenai kerja sama dengan PT BAP, khususnya terkait penyebutan target Rp600 miliar dan dugaan selisih sekitar Rp6 miliar.
Informasi lebih lanjut:
Bagian Corporate Communication & Customer Care
Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel
Telepon: (0511) 3350726-28 Ext. 602






