Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling, Jaringan Diduga Hendak Kirim ke Vietnam dan Tiongkok

0
IMG-20260819-WA0010

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Upaya penyelundupan satwa dilindungi berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel). Sebanyak 64 kilogram sisik trenggiling kering yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Surabaya berhasil diamankan aparat.

Pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Kalsel, Rabu (19/8/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., bersama Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Wadirreskrimsus AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Yeremias Tony Putrawan, S.I.K., M.H., serta perwakilan BKSDA dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

Pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dilakukan selama kurang lebih satu tahun. Polisi menelusuri aktivitas jaringan perdagangan satwa liar hingga akhirnya melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 di area parkir Hotel TreePart Banjarmasin.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HJ dan P. Keduanya diketahui menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DA 1276 CP.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering. Karung pertama memiliki berat sekitar 33 kilogram, sedangkan karung kedua 31 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 64 kilogram.

Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono mengatakan, kasus tersebut tidak berhenti pada pengiriman antardaerah. Berdasarkan hasil penyelidikan, sisik trenggiling itu diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.

“Barang bukti sisik trenggiling ini tadinya hendak dikirim ke Surabaya. Berdasarkan hasil analisis dan informasi jaringan kami, dari Surabaya sisik-sisik ini rencananya akan diselundupkan lebih jauh ke luar negeri, yakni ke Vietnam dan Tiongkok,” ungkap Sigit.

Temuan tersebut memperlihatkan adanya pola perdagangan yang terorganisasi, dengan Kalimantan Selatan diduga menjadi salah satu daerah asal barang sebelum dikirim menuju jalur perdagangan yang lebih luas.

Kasus ini juga menunjukkan besarnya dampak perburuan satwa liar terhadap kelestarian ekosistem. Berdasarkan kalkulasi pakar konservasi, setiap satu kilogram sisik trenggiling rata-rata diperoleh dari sekitar empat hingga lima ekor trenggiling dewasa.

Dengan barang bukti mencapai 64 kilogram, diperkirakan sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling menjadi korban perburuan untuk memenuhi permintaan perdagangan ilegal tersebut.

Kepala BKSDA Kalimantan Selatan drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si., memberikan apresiasi kepada Polda Kalsel atas pengungkapan kasus tersebut.

Ia menegaskan, trenggiling merupakan satwa yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem sekaligus menghadapi ancaman kepunahan akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

“Trenggiling berstatus Critically Endangered (sangat terancam punah) menurut IUCN dan masuk dalam Lampiran I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species). Secara hukum internasional, perdagangan satwa ini dilarang keras,” tegasnya.

Menurut BKSDA, trenggiling juga memiliki tingkat reproduksi yang rendah karena hanya melahirkan satu ekor anak dalam setahun. Jika perburuan terus berlangsung, populasi satwa tersebut akan semakin terancam.

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Faidil, S.Hut., M.Hut., menyatakan pihaknya siap terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah perburuan satwa liar.

Langkah tersebut menjadi penting mengingat kawasan hutan di Kalimantan Selatan mencapai kurang lebih 1,6 juta hektare dan membutuhkan pengawasan bersama untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan menambahkan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen konkret Polri dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 11 tahun serta denda maksimal Kategori IV sebesar Rp2 miliar.

Polda Kalsel menegaskan akan terus memburu jaringan perdagangan satwa ilegal hingga ke aktor lain yang terlibat. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan kepada masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari perdagangan satwa dilindungi.

Pengungkapan 64 kilogram sisik trenggiling tersebut menjadi bukti bahwa kejahatan terhadap satwa liar bukan hanya persoalan perdagangan ilegal, tetapi juga ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekosistem dan kelestarian keanekaragaman hayati Kalimantan. (Humas)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page