Perkuat Pemahaman Regulasi, Kantah Kabupaten Banjar Hadiri Penyuluhan Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Jelajah Kalimantan News,Banjar – Dalam rangka menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman hukum terkait pembangunan infrastruktur, Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum Pertanahan mengenai Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Banjar bertempat di Aula Mandiri Lantai III Dinas PUPRP.
Kegiatan yang dihelat pada Senin, 29 Juni 2026 ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Ibu Antung Rini Setiawati, S.H., M.Kn.
Paparan Materi dan Sinergi Lintas Instansi
Pada kesempatan tersebut, hadir pula sebagai narasumber utama yaitu Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Agus Sugiono. Dalam pemaparannya, beliau membawakan materi mendalam terkait mekanisme dan aturan teknis mengenai Pengadaan Tanah Skala Kecil, yang sering menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan di daerah.
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada para pemangku kepentingan, perangkat daerah, serta masyarakat terkait prosedur pengadaan tanah yang transparan, objektif, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pembangunan
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum menuntut koordinasi yang kuat antara instansi pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat agar proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Melalui sinergi dan edukasi hukum yang intensif ini, diharapkan seluruh tahapan pengadaan tanah di Kabupaten Banjar dapat berjalan akuntabel, meminimalisir potensi sengketa, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses pengadaan tanah demi mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar. (Kantah Kab Banjar)






