Balangan Finalisasi Raperda Kebakaran, DPRD Lakukan Kaji Tiru ke Tiga Daerah Besar
Jelajah Kalimantan News, Paringin – Upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang pencegahan dan penanggulangan bencana terus digenjot Pemerintah Kabupaten Balangan. Salah satunya melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi kaji tiru yang digelar pada Rabu sampai Jumat, 5–7 November 2025.
Rombongan kaji tiru ini terdiri dari jajaran DPRD Balangan, yakni Ketua Komisi III, lima anggota Komisi III, serta dua JF Sekretariat Dewan. Kegiatan juga melibatkan BPBD Balangan melalui Kalaksa BPBD H. Rahmi S.H.I, Kabid Kedaruratan dan Logistik Hanny Rahfani S.K.M., M.M., serta sejumlah pejabat fungsional bidang kedaruratan dan logistik.
Tiga daerah menjadi tujuan kaji tiru, yaitu DPRD DKI Jakarta, Dinas Damkarmat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dan BPBD Damkar Kota Tangerang Provinsi Banten.
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Ansyari, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kabupaten Balangan.
Ia mengatakan kaji tiru dilakukan untuk mendapatkan masukan komprehensif, memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mengadopsi praktik terbaik yang sudah berjalan di daerah lain.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi aturan yang efektif dan adil, meminimalkan potensi konflik, serta memperkuat kemampuan daerah dalam mencegah dan menangani kebakaran,” ujarnya.
Hafiz menyebut penyelarasan pandangan dengan berbagai pemangku kepentingan juga menjadi fokus utama. Mulai dari dinas terkait, BUMD, hingga masyarakat, agar Raperda benar-benar mencakup seluruh aspek penting mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, respons darurat, hingga pemulihan pascakebakaran.
“Kami memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya ataupun peraturan daerah lain yang relevan. Mana yang terbaik dari daerah lain akan kita adopsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Balangan, Hanny Rahfani, menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak sejak awal penyusunan regulasi. Menurutnya, hal ini akan meningkatkan kepatuhan dan mempermudah implementasi saat Perda diterapkan.
“Dengan Raperda yang komprehensif dan disusun secara tepat, kita dapat mencegah terjadinya pemborosan waktu maupun anggaran akibat regulasi yang cacat hukum atau tidak efektif,” ujarnya.
Ia berharap hasil kaji tiru ini benar-benar memperkuat materi Raperda sehingga bisa menjadi payung hukum yang kokoh dalam menangani masalah kebakaran di Balangan.






