Wujud Nyata Kepastian Hukum, Wamen ATR/BPN Bersama Ketua Komisi II DPR RI Serahkan 40 Sertipikat Tanah MBR dan Tinjau Langsung Rumah Warga di Desa Mekar
Jelajah Kalimantan News, Banjar – Komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas kepemilikan tanah kembali diwujudkan secara nyata. Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar memfasilitasi penyerahan 40 sertipikat tanah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Mekar, Kabupaten Banjar.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini terasa istimewa karena dilakukan secara langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, B.S., M.Sc.
Dihadiri Jajaran Pejabat Tinggi Negara dan Daerah
Acara penyerahan sertipikat yang dipusatkan di Desa Mekar ini turut dihadiri oleh deretan pejabat tinggi negara dan daerah guna menunjukkan sinergi kuat antar-lembaga. Hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut:
- Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, S.SiT., M.H.
- Wakil Menteri Dalam Negeri, Komjen Pol. (Purn.) Dr. H. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M.
- Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona.
- Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Deni Santo.
- Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, S.I.Kom.
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Bapak Langlang Tresna Permagati, S.SiT., M.H., yang turut mendampingi seluruh rangkaian acara bersama para Kepala Kantor Pertanahan se-Kalimantan Selatan serta perwakilan Forkopimda Provinsi Kalsel.
Tinjauan Langsung ke Rumah Warga Penerima Sertipikat MBR
Usai prosesi penyerahan secara simbolis, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan blusukan dan peninjauan langsung (door-to-door) ke rumah-rumah warga penerima sertipikat MBR di Desa Mekar. Para pejabat tinggi negara dan pimpinan daerah berdialog secara langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan cerita dan rasa syukur warga yang kini telah memegang dokumen kepemilikan tanah sah secara hukum.
Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Kepastian Hukum
Penyerahan sertipikat tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ini bukan sekadar memberikan selembar kertas bukti kepemilikan, melainkan langkah strategis pemerintah dalam:
- Memberikan Kepastian Hukum: Melindungi hak atas tanah masyarakat dari potensi sengketa dan memberikan rasa aman secara legal.
- Mendukung Program Nasional: Menyukseskan program pemerintah dalam penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat melalui inisiatif Tiga Juta Rumah.
- Meningkatkan Kesejahteraan: Dengan adanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat memiliki akses penguatan ekonomi yang lebih baik ke depan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar akan terus berkomitmen untuk mengawal program-program strategis pertanahan demi menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan, inklusif, profesional, serta terpercaya bagi seluruh warga di Kabupaten Banjar! (*)






