Kejari HSS Kembali Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah dalam Perkara Korupsi DPKUP

IMG-20230321-WA0143

jelajahkalimantannews.com, HSS -Perkara Kasus Tipikor dalam Program DPKUP di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus berlanjut, kali ini Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS) menerima pengembalian uang kerugian negara dari hasil penyelidikan Lanjutan perkara DPKUP pada Dinas Pertanian Kabupaten Hulu sungai Selatan (20/03/2023)

Pasca penggeledahan yang dilaksanakan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri ( Kejari )Hulu Sungai Selatan (HSS) di Kantor Dinas Pertanian serta Kantor Dinas Perikanan bulan Januari 2022 lalu, dari proses penggeladahan tersebut beberapa dokumen program kegiatan yang bersumber dana dari APBD Tahun 2011-2016 berhasil disita untuk kepentingan penyidikan.

Kajari Hulu sungai Selatan Nul Albar S.H., M.H menjelaskan dari kegiatan program dana pinjaman kelompok usaha peternakan (DPKUP) tahun anggaran 2011- 2016 negara dirugikan miliaran rupiah.

Kajari Hulu Sungai Selatan Nur Albar S.H.,M.H., menambahkan bahwa setelah berhasil menyelematkan uang negara sebesar RP.576.069.886, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan aset tanah pada dinas pemuda olahraga dan pariwisata kabupaten hulu sungai selatan belum lama tadi, kini tim dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Hulu Sungai Selatan kali ini dalam perkara yang berbeda pihaknya kembali berhasil menyelematkan uang kerugian negara dari Program DPKUP sebesar RP.210.000.000 yang telah dihitung oleh Bank BRI Kandangan Cabang Kandangan.

” Uang Kerugian negara tersebut kita terima dari beberapa pihak dalam kasus Tipikor pada Proyek DPKUP ” tegas Kajari. (RD)