Kapolres Balangan Imbau Penambang Emas Manual Patuhi Legalitas, PETI Terancam Sanksi Pidana
Jelajah Kalimantan News, Balangan – Kepolisian Resor (Polres) Balangan mengingatkan masyarakat yang melakukan kegiatan pendulangan maupun penambangan emas secara manual agar tidak mengabaikan aspek legalitas. Penggunaan alat sederhana atau metode tradisional dalam aktivitas pertambangan tidak serta-merta membuat kegiatan tersebut terbebas dari ketentuan hukum.
Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Lampihong IPDA Zaidi menegaskan, setiap kegiatan penambangan emas harus dilakukan pada wilayah yang diperbolehkan dan dilengkapi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan pendulangan atau penambangan emas secara manual agar memperhatikan aspek legalitas. Penggunaan alat sederhana atau dilakukan secara tradisional bukan berarti kegiatan tersebut otomatis bebas dari ketentuan hukum,” ujar IPDA Zaidi.
Menurutnya, kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin atau berada di luar wilayah yang diperbolehkan dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan faktor keselamatan dan dampak lingkungan sebelum melakukan aktivitas penambangan.

Masyarakat diminta tidak melakukan penambangan secara sembarangan, terutama di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan, merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, maupun mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
“Apabila masyarakat ingin melakukan kegiatan pertambangan rakyat, silakan terlebih dahulu memastikan status wilayah dan legalitas perizinannya melalui instansi yang berwenang,” katanya.
IPDA Zaidi menambahkan, Polri akan mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan pertambangan. Namun, apabila ditemukan kegiatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, aparat kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendorong aktivitas pertambangan agar berlangsung secara legal, aman, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat.
Polres Balangan mengajak masyarakat untuk memastikan legalitas terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pertambangan, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa berhadapan dengan persoalan hukum di kemudian hari.
Penulis HumResBalangan Editor Nando






