Dua Muskot, Dua Kepemimpinan: Sengketa PMI Banjarmasin Kini Diuji di Pengadilan
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin memasuki babak baru. Persoalan yang berawal dari munculnya dua hasil Musyawarah Kota (Muskot) kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
PN Banjarmasin menjadwalkan sidang perdana perkara Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm pada Kamis, 17 September 2026 pukul 09.00 WITA.
Perkara tersebut merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan H. Aftahuddin melalui kuasa hukumnya dari BORNEO LAW FIRM terhadap pihak-pihak terkait dalam persoalan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin.
Pokok sengketa berkaitan dengan pelaksanaan dua Muskot PMI Kota Banjarmasin, masing-masing pada 12 Juli 2026 dan 1 Agustus 2026. Kedua Muskot tersebut menghasilkan kepemimpinan yang berbeda.
Persoalan tidak berhenti pada pelaksanaan Muskot. Gugatan juga mempersoalkan penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang pengesahan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin.
Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., mengatakan persidangan menjadi forum resmi untuk menguji seluruh persoalan yang menjadi pokok sengketa.
“Dengan telah ditetapkannya sidang perdana, seluruh persoalan terkait dokumen, kewenangan, prosedur Muskot, peserta dan hak suara, kuorum, tahapan pencalonan hingga penerbitan SK akan diuji melalui proses hukum di hadapan Majelis Hakim,” ujar Pazri.
Menurut Pazri, adanya dua hasil Muskot dengan konsekuensi kepengurusan berbeda membutuhkan pengujian yang objektif dan terbuka melalui mekanisme persidangan.
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan tidak ingin mendahului penilaian majelis hakim.
“Kami menghormati proses hukum dan tidak ingin mendahului penilaian Majelis Hakim. Seluruh pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil dan bukti masing-masing di persidangan,” tegasnya.
Pazri juga mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas organisasi selama perkara berlangsung.
Menurutnya, PMI merupakan organisasi kemanusiaan sehingga kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi perhatian.
“PMI adalah organisasi kemanusiaan. Mari hormati proses hukum dan biarkan pengadilan menguji seluruh dokumen, prosedur dan kewenangan yang dipersoalkan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum BORNEO LAW FIRM, Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H., menegaskan perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut persoalan jabatan.
Menurutnya, sengketa tersebut juga menyangkut kepastian hukum dan tertib organisasi dalam penyelenggaraan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin.
“Sidang perdana telah dijadwalkan. Kami berharap semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa seluruh bukti secara objektif,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya sidang perdana, sengketa yang berawal dari dua hasil Muskot PMI Kota Banjarmasin kini memasuki tahapan pemeriksaan di pengadilan.
Berbagai persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan, mulai dari dokumen, kewenangan, prosedur Muskot, peserta dan hak suara, kuorum, tahapan pencalonan hingga penerbitan SK, akan diuji melalui proses persidangan.
Seluruh pihak nantinya memiliki ruang untuk menyampaikan dalil, jawaban, serta bukti masing-masing. Penilaian mengenai pokok sengketa menjadi kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sidang perdana pada 17 September 2026 pun menjadi awal proses hukum untuk mencari kepastian atas sengketa kepengurusan PMI Kota Banjarmasin yang muncul setelah adanya dua hasil Muskot. (*/Nd_234)






