Seleksi KPUD Kabupaten/Kota, Timsel Mesti Transparan dan Akuntabel

IMG-20230405-WA0133

jelajahkalimantannewa.com,  Banjarmasin – Sehubungan dengan proses seleksi KPUD Kabupaten/Kota yang sedang berjalan saat ini, Ambin Demokrasi sebagai bagian dari masyarakat sipil, perlu menyampaikan beberapa catatan kritis.

Ambin Demokrasi terdiri dari Hairansyah, Noorhalis Majid, Muhammad Effendy, Winardi Sethiono, Adenansi, dalam release Senin (27/3/2023) menegaskan, keberadaan Timsel untuk seleksi KPU Kabupaten/Kota yang dibagi dalam dua bagian wilayah kerja, selain sama persis dengan daerah pemilihan untuk DPR RI juga mencakup 5 dan 6 Kabupaten/Kota yang ada di Kalsel yang akan menjadi tanggung jawab setiap timsel dalam proses seleksinya.

Dapil yang sama dan tanggungjawab yang besar memiliki kerawanan tersendiri karena jika ada pihak yang ingin melakukan  intervensi dalam proses pemilihan menjadi sangat mudah, sehingga timsel harus lebih waspada.

Sudah menjadi rahasia umum untuk memenangkan kontestasi secara curang salah satu yang akan diintervensi adalah para penyelenggara pemilu hal ini terlihat dari berbagai kasus yang muncul di MK dan DKPP yang melibatkan penyelenggara pemilu sebagai actor pelakunya sehingga akan ada upaya sejak  awal dari pihak yang berkepentingan berusaha untuk bisa mengatur calon penyelenggara pemilu yang terpilih nanti adalah mereka yang sudah disiapkan dan bisa diajak bekerjasama untuk memuluskan agenda mereka, dengan demikian transparansi dan akuntabilitas proses seleksi sangat diperlukan agar hal demikian bisa dihindari.

Bercermin dari proses seleksi KPU Provinsi yang sudah berjalan, mengingat dasar aturan dan pola kerja yang dilakukan adalah sama maka ada kekhawatiran atas proses seleksi KPU Kabupaten/Kota juga akan mengulang hal yang sama yaitu tidak transparan dan tidak maksimal dalam menjadikan rekam jejak calon sebagai dasar pemilihan, sehingga beberapa calon yang diduga bermasalah selama menjadi penyelenggara pemilu sebelumnya tetap diloloskan.

“Oleh sebab itu kami berharap, Timsel KPU Kabupaten/Kota yang ada, agar lebih bersikap progresif dengan memperbaiki proses. Sistem penilaian yang lebih terbuka g0 7 transparan dimana penilaian yang bersifat objektif lebih diutamakan, maka hasilnya – sebagai bentuk transparansi penilaian harus diumumkan pada publik nilai yang diperoleh setiap calon. Dan yang lebih penting, dilihat track record atau rekam jejaknya, sehingga calon yang terpilih benar-benar calon yang berintegritas serta profesional.

Kami ingin mengingatkan kembali, Penyelenggaraan Pemilu yang baik tergantung pada penyelengara Pemilu yang berintegritas. Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung  unsur  penyelenggara  yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis.

Demikian rilis ini disampaikan sebagai bagian dari proses demokrasi serta partisipasi masyarakat demi terwujudnya pemilu yang berintegritas demokratis jujur dan adil.

Banjarmasin, 27 Maret 2023

AMBIN DEMOKRASI

(Hairansyah, Noorhalis Majid, Muhammad Effendy, Winardi Sethiono, Adenansi)