Sat Reskrim Polres HST Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

IMG-20240523-WA0016

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, HST – Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak dengan menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WITA di Desa Haliau, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial NR, dilaporkan oleh pelapor, RS, setelah mengalami kejadian traumatis tersebut.

Menurut laporan yang diterima Polres HST pada Jumat, 10 Mei 2024, pelaku berinisial MA (18 tahun) membawa korban ke rumah neneknya di Desa Haliau dan melakukan tindakan persetubuhan sebanyak tiga kali dengan ancaman. Atas perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikis yang mendalam.

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh unit Buser, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Pidana Umum (Pidum) Polres HST berhasil mengamankan tersangka MA pada Selasa, 14 Mei 2024. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu lembar baju kemeja lengan panjang warna ungu, satu lembar celana jeans warna hitam, satu lembar bra warna ungu, dan satu lembar celana dalam warna coklat.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres HST dalam upaya perlindungan anak dan penegakan hukum di wilayahnya. (Nd_234)