Ingin Gaya Hedon, Brankas Kapolres Digasak 2 Ajudan, Uang Rp 850 Juta Raib

png-transparent-thief-breaks-into-a-safe-thumbnail

jelajahkalimantannews.com, Bangka – Uang sebanyak Rp 850 Juta dalam brankas milik Kapolres Bangka Tengah (Bateng) AKBP Dwi Budi Murtiono hilang dicuri.

Pelaku pencurian uang di rumah Rumah dinas Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono di Komplek Pemda Bangka Tengah tak disangka adalah ajudannya sendiri.

ADC atau ajudan Kapolres Bangka Tengah berinisial G dan S memang memiliki akses keluar masuk rumah dinas dengan mudah.

Makanya kedua ajudan berpangkat Bripda tersebut begitu mudah menggasak uang senilai Rp850.000.000 juta dari brankas milik Kapolres Bateng.

Pelaku Bripda G maupun S melancarkan aksinya pada saat rumah dinas Kapolres Bangka Tengah dalam keadaan sepi.

Pada 7 Maret 2023 Bripda G berhasil mengambil uang sebesar Rp 370 juta dari dalam brankas. Sedangkan S berhasil mengambil uang Rp 480 juta dalam brankas pada 27 Februari 2023.

Uang hasil curian tersebut dibagikan kepada teman-temannya yang berinisial D sebanyak Rp 16 juta, A sebanyak Rp21,7 juta, DU sebanyak Rp 43,8 juta dan C sebanyak Rp 60 juta.

Ket. Poto Kabid Humas Polda Babel menjelaskan kasus pencurian di rumah Kapolres Bangka Tengah oleh ajudannya (Belitong Ekspres)

Dilansir dari belitongekspres.co.id, Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, kedua tersangka beraksi mencuri uang dengan cara masuk ke dalam kamar rumah dinas Kapolres Bangka Tengah ketika sepi.

Saat itu Kapolres dan sang istri sedang berada di luar. Begitu berhasil masuk kamar Kapolres, tersangka langsung membuka box container warna hitam dan hijau yang diletakkan di dekat jendela kamar, lalu mengambil uang dalam brankas.

“G dan S ini merupakan ADC Kapolres, maka mempunyai akses untuk masuk ke dalam rumah,” ujar AKBP Jojo dalam konferensi pengungkapan kasus pencurian, Jumat (14/4/2023).

AKBP Jojo menjelaskan, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Atas kejahatannya pelaku ini diduga melanggar pasal 362 KUHPPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ribu,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan uang sebanyak Rp 850 juta tersebut akan digunakan untuk biaya operasi sang keponakan.

Bahkan saat menjelaskan hal tersebut, mata AKBP Budi Murtiono nampak berkaca-kaca dan terdiam selama beberapa detik.

Jadi saya bisa jelaskan bahwa uang tersebut akan kami gunakan untuk operasi keponakan saya dan uang ini kami pinjam dari keluarga kami,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca. (Nd/Belitong Ekspres)