Ditlantas Polda Kalteng Sosialisasikan Standar Pelayanan SIM  

jelajahkalimantannews.com, Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng berikan Sosialisasi Standar Pelayanan SIM kepada Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan oleh Biro Rena Polda Kalteng, Rabu (3/5/2023) pagi.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng AKBP R.S. HAndoyo, S.I.K.,M.Si melalui Wadirlantas Polda Kalteng AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K., M.T. mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sosialisasi standar pelayanan SIM yang mana dalam kegiatan ini adanya komunikasi dua arah antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik. Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan.

“Ditlantas Polda Kalteng terus berupaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terlebih dalam kepengurusan penertbitan SIM” ucap Dedy

Dalam kegiatan tersebut Wadrilantas menerangkan dasar hukum dalam kepemilikan SIM ada tiga yakni pertama Undang – Undang No. 2 Tahun. 2002, kedua Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 dan ketiga Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

Selain itu juga ia menjelaskan Standar pelayanan SIM Ditlantas Polda Kalteng mulai dari persyaratan sampai dengan prosedur penerbitan.

“Hal ini penting disampikan agar dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan” jelasnya

Diharapkan dalam kegiatan dapat memberikan pemahaman kepada peserta Forum Konsultasi Publik sebagai wujud pelayanan prima yang mamfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan hasilnya dapat direalisasikan secara nyata.

No plagiat