Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Desa Berbasis SIPADES Tingkatkan Kapasitas Kepala dan Perangkat Desa di Barito Kuala
JELAJAH KALIMANTAN NEWS BANJARMASIN – Dalam upaya meningkatkan tata kelola aset desa, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi SIPADES. Kegiatan ini diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai Rabu (20/11) hingga Minggu (24/11), bertempat di Hotel Banjarmasin. Bimtek ini terbagi dalam dua gelombang untuk memastikan semua peserta dapat mengikuti secara optimal.
Ketua BKAD Kabupaten Barito Kuala, Trisno Subroto, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Desa No. 03 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang No. 06 Tahun 2014, serta Peraturan Bupati Barito Kuala No. 13 Tahun 2016. “Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada kepala desa dan perangkat desa tentang cara merencanakan, menata, mengelola, dan melaporkan aset desa sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari tim ahli SIPADES serta pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala. Peserta bimtek yang hadir merupakan kepala desa dan perangkat desa yang menangani aset desa.
Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing desa tahun 2024. “Bimtek ini menjadi langkah penting dalam mendukung tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip perundang-undangan,” tambah Trisno Subroto.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala, Moch Aziz, hadir untuk membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pengelolaan aset desa yang berbasis teknologi seperti SIPADES untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Acara ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan aset desa di Kabupaten Barito Kuala serta memberikan manfaat langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (Nd_234)